HIMAHI UNIFA

HIMAHI UNIFA

Saturday, 19 January 2019

HI News : Proliferasi Nuklir

PROLIFERASI NUKLIR

Proliferasi Nuklir Akibat Terjadinya Security Dilemma

Proliferasi nuklir adalah penyebaran senjata dan system senjata ke negara-negara yang sebelumnya tidak memiliki senjata atau system senjata tersebut (proliferasi horizontal) atau akumulasi senjata dan system senjata yang semakin besar di suatu negara (proliferasi vertical) factor-faktor menyebabkan terjadinya proliferasi nuklir dantaranya adanya security dilemma karena negara tentangga atau negara kawasan sudah memiliki kemampuan atau sedang mengembangkan senjata niklir,contohnya persaingan senjata nuklir antara india dan Pakistan.selain itu,karena kepemilikan nuklir dapat meningkatkan pengaruh negara tersebut dalam politik global seperti korea utara.

Motivasi dan kepemilikan senjata nuklir oleh negara-negara yang ada di dunia ini sudah berlangsung cukup lama. Jauh sebelum perang dingin berakhir beberapa negara berupaya untuk mengembangkan program nuklir dan memiliki senjata nuklir. Terdapat tiga buah alasan penting yang memotivasi mereka untuk memiliki senjata pemusnah masal tersebut. Ketiga alasan tersebut adalah alasan strategis, politik dan prestis. Alasan strategis karena senjata nuklir memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka mengamankan negara mereka dari serangan musuh dari luar, hal tersebut sesuai dengan konsep deterrence yaitu sebuah upaya untuk mencegah ancaman militer dari pihak lain agar tidak melakukan tindakan agresi atau serangan militer dengan istilah lain war prevention dan hal tersebut lebih berfokus pada pshycological war daripada bersifat fisik. Sedangkan untuk alasan politik dan prestis negara yang memiliki senjata nuklir secara sederhanannya berupaya untuk meningkatkan negaranya dalam percaturan politik internasional (Williams D. Paul, 2008)

Perjanjian Non-proliferasi adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepeemilikan senjata nuklir. Perjanjian ini pertama kali di usulkan oleh Irlandia dan pertam kali ditandatangani oleh finlandia. Howlett mengemukakan bahwa selama kurun waktu setelah perang dunia kedua, pola kepemilikan (acquisition) dibentuk oleh 5 anggota NWS yang dinyatakan menjadi pola yang paling mungkin diikuti oleh suatu negara yang mengembangbiakkannya di masa depan.

Isu proliferasi senjata nuklir merupakan salah satu dari isu yang sangat menonjol dalam globhalisasi politik dunia. Pengembangan dan persebaran senjata-senjata nuklir (baik secara kuantitas maupun kualitas) dan kemampuannya sebagai alat penghancur massal, baik untuk memusnahkan seluruh kota dan negara, maupun seluruh penduduk bumi, membuat isu proliferasi senjata nuklir menjadi fokus perhatian dalam agenda keamanan global. Hanya ada5 negara (Cina, Prancis, Rusia, Inggris, AS) yang diakui oleh Perjanjian Non-ProliferasiSenajat Nuklir (NPT) sebagai pemilik senjata-senjata nuklir.  Untuk menghindari proliferasi senjata nuklir yang semakin besar,dunia internasional membuat sebuah perjanjian yaitu Treaty(NPT) yang ditanda tangani pada 1Juli 1968 dan pada awalnya sebanyak 187 negara berdaulat mengikuti perjanjian ini. NPT menghasilkan tiga pilar utama yaitu :
·         Pertama Non-proliferasi,hasil perjanjiannya ialah hanya memperbolehkan lima negara yang mempunyai senjata nuklir yaitu perancis,Republik rakyat tiongkok,Uni soviet,Britania raya dan Amerika serikat dikarenakan kelima negara tersebut sudah memiliki senjata nuklir saat perjanjian di mulai dan kelima negara terebut merupakan negara anggota tetap dewan keamanan PBB.
·         Kedua, pelucutan,dalam pilar ini negara-negara NWS menyatakan untuk tidak akan membujuk negara-negara non-NWS untuk mendapatkan senjata nuklir dan menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka.
·         Ketiga, hak untuk menggunakan nuklir untuk kepentingan damai,pada pilar ketiga ini memberikan negara-negara non-NWS untuk memiliki bahan memiliki bahan bakar uranium namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuat tidak mungkin mengembangkan senjata niklir,contohnya dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

Dalam melihat apakah lebih banyak ataukah lebih sedikit kepemilikan senjata nuklir,ada dua sudut pandang yang agak berbeda. Sudut pandang yang pertama berangkat daritradisi pemikiran neorealis yang dikembangkan Kenneth N. Waltz. Disini, Waltz melontarkan suatu tesis provokatif dengan memngemukakan, “lebih banyak mungkin lebih baik”. Tesistersebut dikemukakan pada awal tahun 1980an, analisis ini menekankan dampak dari sebab-sebab struktural mengenai kepemilikan senjata nuklir. Unit atau negara, dalam system internasional tidak mempunyai option atau pilihan kecuali berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mempertahankan wilayah mereka. Hasilnya adalah bahwa negaraakan berupaya untuk memiliki senjata nuklir untuk memperbesar keamanan mereka danuntuk menangkal musuh-musuh potensial. Dengan demikian, Waltz menyarankan bahwalebih banyak senjata nuklir akan lebih baik karena menghalangi negara lain untuk menggunakan senjata yang sama.

No comments:

Post a Comment