PROLIFERASI NUKLIR
Proliferasi Nuklir Akibat Terjadinya Security Dilemma
Proliferasi
nuklir adalah penyebaran senjata dan system senjata ke negara-negara yang
sebelumnya tidak memiliki senjata atau system senjata tersebut (proliferasi
horizontal) atau akumulasi senjata dan system senjata yang semakin besar di
suatu negara (proliferasi vertical) factor-faktor menyebabkan terjadinya
proliferasi nuklir dantaranya adanya security dilemma karena negara tentangga
atau negara kawasan sudah memiliki kemampuan atau sedang mengembangkan senjata
niklir,contohnya persaingan senjata nuklir antara india dan Pakistan.selain
itu,karena kepemilikan nuklir dapat meningkatkan pengaruh negara tersebut dalam
politik global seperti korea utara.
Motivasi
dan kepemilikan senjata nuklir oleh negara-negara yang ada di dunia ini sudah
berlangsung cukup lama. Jauh sebelum perang dingin berakhir beberapa negara
berupaya untuk mengembangkan program nuklir dan memiliki senjata nuklir.
Terdapat tiga buah alasan penting yang memotivasi mereka untuk memiliki senjata
pemusnah masal tersebut. Ketiga alasan tersebut adalah alasan strategis,
politik dan prestis. Alasan strategis karena senjata nuklir memiliki peranan
yang sangat penting dalam rangka mengamankan negara mereka dari serangan musuh
dari luar, hal tersebut sesuai dengan konsep deterrence yaitu sebuah upaya
untuk mencegah ancaman militer dari pihak lain agar tidak melakukan tindakan
agresi atau serangan militer dengan istilah lain war prevention dan hal
tersebut lebih berfokus pada pshycological war daripada bersifat fisik.
Sedangkan untuk alasan politik dan prestis negara yang memiliki senjata nuklir
secara sederhanannya berupaya untuk meningkatkan negaranya dalam percaturan
politik internasional (Williams D. Paul, 2008)
Perjanjian
Non-proliferasi adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968
yang membatasi kepeemilikan senjata nuklir. Perjanjian ini pertama kali di
usulkan oleh Irlandia dan pertam kali ditandatangani oleh finlandia. Howlett
mengemukakan bahwa selama kurun waktu setelah perang dunia kedua, pola kepemilikan
(acquisition) dibentuk oleh 5 anggota NWS yang dinyatakan menjadi pola yang
paling mungkin diikuti oleh suatu negara yang mengembangbiakkannya di masa depan.
Isu
proliferasi senjata nuklir merupakan salah satu dari isu yang sangat menonjol
dalam globhalisasi politik dunia. Pengembangan dan persebaran senjata-senjata
nuklir (baik secara kuantitas maupun kualitas) dan kemampuannya sebagai alat
penghancur massal, baik untuk memusnahkan seluruh kota dan negara, maupun
seluruh penduduk bumi, membuat isu proliferasi senjata nuklir menjadi fokus
perhatian dalam agenda keamanan global. Hanya ada5 negara (Cina, Prancis,
Rusia, Inggris, AS) yang diakui oleh Perjanjian Non-ProliferasiSenajat Nuklir
(NPT) sebagai pemilik senjata-senjata nuklir.
Untuk menghindari proliferasi senjata nuklir yang semakin besar,dunia
internasional membuat sebuah perjanjian yaitu Treaty(NPT) yang ditanda tangani
pada 1Juli 1968 dan pada awalnya sebanyak 187 negara berdaulat mengikuti
perjanjian ini. NPT menghasilkan tiga pilar utama yaitu :
·
Pertama
Non-proliferasi,hasil perjanjiannya ialah hanya memperbolehkan lima negara yang
mempunyai senjata nuklir yaitu perancis,Republik rakyat tiongkok,Uni
soviet,Britania raya dan Amerika serikat dikarenakan kelima negara tersebut
sudah memiliki senjata nuklir saat perjanjian di mulai dan kelima negara
terebut merupakan negara anggota tetap dewan keamanan PBB.
·
Kedua,
pelucutan,dalam
pilar ini negara-negara NWS menyatakan untuk tidak akan membujuk negara-negara
non-NWS untuk mendapatkan senjata nuklir dan menerangkan bahwa negara-negara
NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka.
·
Ketiga,
hak
untuk menggunakan nuklir untuk kepentingan damai,pada pilar ketiga ini
memberikan negara-negara non-NWS untuk memiliki bahan memiliki bahan bakar
uranium namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuat tidak mungkin mengembangkan
senjata niklir,contohnya dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.
Dalam
melihat apakah lebih banyak ataukah lebih sedikit kepemilikan senjata
nuklir,ada dua sudut pandang yang agak berbeda. Sudut pandang yang pertama
berangkat daritradisi pemikiran neorealis yang dikembangkan Kenneth N. Waltz.
Disini, Waltz melontarkan suatu tesis provokatif dengan memngemukakan, “lebih
banyak mungkin lebih baik”. Tesistersebut dikemukakan pada awal tahun 1980an,
analisis ini menekankan dampak dari sebab-sebab struktural mengenai kepemilikan
senjata nuklir. Unit atau negara, dalam system internasional tidak mempunyai
option atau pilihan kecuali berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan untuk
mempertahankan wilayah mereka. Hasilnya adalah bahwa negaraakan berupaya untuk
memiliki senjata nuklir untuk memperbesar keamanan mereka danuntuk menangkal
musuh-musuh potensial. Dengan demikian, Waltz menyarankan bahwalebih banyak
senjata nuklir akan lebih baik karena menghalangi negara lain untuk menggunakan
senjata yang sama.

